Kamis, 12 November 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan

1.1  Hukum
Pengertian.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Sifat dan ciri-ciri Hukum
• Ciri Hukum  adalah :
1. Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
2. Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan

• Sifat Hukum adalah :
1. Mempunyai Sifat Memaksa
2. Mempunyai Sifat Mengatur

Sumber-sumber Hukum:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

Hukum Publik terdiri dari :
• Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
• Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
• Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

1.2 Negara
Pengertian

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Sifat-Sifat Negara

Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.

1.3 Pemerintah

Pengertian
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

2. Warga Negara dan Negara
Pengertian Warganegara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kriteria menjadi Warganegara
1. Kriteria kelahiran, berdasarkan kriteria ini deibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
• Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
• Kriteria kelahiran menurut asas tempat lahir atau disebut "ius soli"
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu berpindah kewarganegaraan dari negara ke negara lain


Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah

a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desirde’etre ansemble).

c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

d. UUD (konstitusi)

e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
 Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
 pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
1.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
2. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
1. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
2. Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
2. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
1.Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
2. Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
1. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
3. Hak atas jaminan sosial
4. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
2. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
3. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang

Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA
•  http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
•  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
•  http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
•  http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
•  http://rizkibudianto.blogspot.com/2014/12/warganegara-dan-negara.html
•  http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
•  http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/
•  http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
•  http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
•  http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html

•  https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya

Rabu, 11 November 2015

PEMUDA DAN SOSIALISASI

PENGERTIAN PEMUDA
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut. Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.

INTERNALISASI, BELAJAR, DAN SPESIALISASI
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
PERGURUAN & PENDIDIKAN
A. Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Ini terjadi pada abad 20 karena kesulitan untuk pembangunan dunia. Pembinaan & pengembangan potensi angkatan muda , lebih diarahkan ke teori,kurangnya dalam pratikum.
B. Pendidikan & Perguruan Tinggi
Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Manusia bukan hanya obyek pembangunan, akan tetapi juga subyek pembangunan,.
Generasi muda , khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting, karena :
1. Sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan yang terbaik
2. Sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah
3. Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis & suku bangsa dapat menyatu dalam bntuk terjadinya akulturasi sosial & budaya
4. Kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan,struktur perekonomian & pretise di dalam masyarakat.




Sumber :
http://ekypradhana.wordpress.com/2010/11/21/isd3-pemuda-dan-sosialisasi/
http://dandedin.blogspot.com/2010/11/seluk-beluk-pemuda-dan-sosialisasi-di.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd


Sabtu, 17 Oktober 2015

ISD PERTUMBUHAN PENDUDUK



ISD PERTUMBUHAN PENDUDUK

Pertumbuhan Penduduk
Perkembangan Penduduk Dunia
          Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.
          Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa.
Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar.
Pada tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.



          Dari pertambahan absolut populasi dunia ini, dapat dikemukakan bahwa sejak tahun 1650 Masehi sampai tahun 2005 Masehi, rata-rata pertambahan penduduk dunia persatuan waktu adalah sebanyak 16,63 juta orang pertahun



Penggandaan penduduk dunia

          Berdasarkan table diatas diketahui bahwa pertumbuhan penduduk semakin cepat. Begitu pun dengan penggandaan penduduk yang jangka waktunya makin singkat. Cepatnya
pertambahan penduduk tersebut dapat dilihat pada table berikut:
TAHUN
PENDUDUK DUNIA
TAHUN PENGGANDAAN YANG DIBUTUHKAN
800 SM
5JUTA
-
1650
500 JUTA
1500 TAHUN
1830
1 MILYARD
180 TAHUN
1930
2 MILYARD
100 TAHUN
1975
4 MILYARD
45 TAHUN

Sumber : Ehrlich, Paul, R, el al, Human Ecology W.H. Freeman and Co San Fransisco.
.
Dari tabel diatas, dapat diambil bahwa dari tahun 1830-1930 pada kurun waktu 100 tahun mengalami penggandaan penduduk, sedangkan dari tahun 1930-1975 pada kurun waktu hanya 45 tahun telah mengalami penggandaan. Ini menunjukkan bahwa penggandaan semakin cepat berlangsung.

Rumus Tingkat Kematian Kasar & Halus

Rumus Tingkat Kematian Kasar
          Angka Kematian Kasar adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian per 1000 penduduk pada pertengahan tahun tertentu  disuatu wilayah tertentu.
Ada pun rumusnya sebagai berikut :
Rumus: CDR = D/P x K
Dimana :
CDR = Crude Death Rate (Angka Kematian Kasar).
D = Jumlah kematian (death) pada tahun tertentu
P = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun tertentu
K = Bilangan konstan 1000

Umumnya data tersedia adalah ”jumlah penduduk pada satu tahun tertentu” maka jumlah dapat sebagai pembagi. Kalau ada jumlah penduduk dari 2 data dengan tahun berurutan, maka rata-rata kedua data tersebut dapat dianggap sebagai penduduk tengah tahun.

Rumus Tingkat Kematian Khusus
          Angka kematian khusus (Age Specific Death Rate/ASDR) yaitu angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk pada golongan umur tertentu dalam waktu satu tahun. Rumusnya adalah jumlah kematian pada umur tertentu dibagi dengan jumlah penduduk umur tertentu pada pertengahan tahun dan dikalikan dengan konstanta yang biasanya bernilai 1000.
Rumus: ASDRx = Dx/Px x 1000
Dimana :
ASDRx = Angka Kematian khusus umur tertentu (x)
Dx = Jumlah Kematian pada umur tertentu selama satu tahun
Px = Jumlah Penduduk pada umur tertentu
1000 = Konstanta (k)
Angka Kelahiran
          Dalam demografi, istilah tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran per 1.000 orang tiap tahun.
          Secara matematika, angka ini bisa dihitung dengan rumus CBR = n/((p)(1000)); di mana n adalah jumlah kelahiran pada tahun tersebut dan p adalah jumlah populasi saat penghitungan. Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (alami maksudnya tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi).

Indikator lain untuk mengukur tingkat kehamilan yang sering dipakai adalah:
- Rata-rata jumlah anak yang terlahir bagi tiap wanita dalam hidupnya.

          Secara umum, tingkat kehamilan total adalah indikator yang lebih baik untuk tingkat kehamilan daripada CBR, karena tidak terpengaruh oleh distribusi usia dari populasi.
Adapun faktor-faktor yang dapat mendorong angka kelahiran di antaranya sebagai berikut:

1) kawin usia muda;
2) adanya beberapa anggapan di masyarakat, seperti
:
            a) anak sebagai penentu status sosial
            b) punya banyak anak merasa terpandang di mata masyarakat
            c) anak sebagai penerus keturunan
            d) banyak anak banyak rezeki




Selain faktor pendorong di atas, terdapat pula faktor-faktor penghambat angka kelahiran, di antaranya yaitu:

1) pelaksanaan program KeluargaBerencana (KB);
2) alasan ekonomi atau pendidikan, orang menunda perkawinan;
3) wanita karier, merasa repot jika mempunyai anak banyak;
4) karena suatu penyakit tertentu yang diderita perempuan, seperti kangker rahim, atau keguguran ketika melahirkan;
5) adanya ketentuan Undang-Undang Pokok Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang menentukan umur minimal kawin seorang laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Jumlah Penduduk Indonesia Per Provinsi 2010

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk Indonesia terbaru tahun 2010. Totalnya penduduk RI sampai saat ini mencapai 237,56 juta jiwa.

Dari 33 provinsi yang ada, di mana kah wilayah dengan penduduk terbanyak? Menurut survei BPS, provinsi Jawa Barat adalah daerah dengan penduduk terbanyak. Tercatat, total keseluruhannya mencapai 43,02 juta jiwa.






Faktor-Faktor Demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk

Secara umum ada 3faktor utama demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, di antaranya sebagai berikut:
1.      Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan hidup, Berikut ini penjelasan mengenai pengukuran fertilitas:
a.        Pengukuran fasilitas tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut. Adapun ukuran-ukuran fertilitas tahunan adalah:
-          Tingkat fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
-          Tingkat fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per-1000 wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.
-          Tingkat fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
-          Tingkat ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility rates) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.
b.      Pengukuran fertilitas komulatif adalah pengukuran jumlah rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya. Adapun ukurannya adalah:
-          Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
-          Gross reproduction rates adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya.
2.      Kematian (mortalitas)
Kematian adalah ukuran jumlah kematian umumnya karena akibat yang spesifik pada suatu populasi. Mortalitas khusus mengekspresikan pada jumlah satuan kematian per- 1000 individu per-tahun, hingga rata-rata mortalitas sebesar 9,5 berarti pada populasi 100.000 terdapat 950 kematian per-tahun.
3.      Perpindahan (migrasi)
Migrasi adalah peristiwa berpindahnya suatu organisme dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam banyak kasus organisme bermigrasi untuk mencari sumber cadangan makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena datangnya musim dingin atau karena over populasi.



Pengertian Migrasi & Akibat Migrasi
            Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat/wilayah ketempat lain dengan berbagai macam faktor, mereka berimigrasi demi mencari kehidupan yang lebh baik.
 Adapun faktor-faktor migrasi tersebut adalah:
-  Ekonomi,
 - Politik
 - Potensi ekonomi
-  Alat masa depan
-  Persediaan sumber alam


Dampak Positif & Negatif Migrasi Internasional & Nasional

a.Dampak Positif Migrasi Internasional antara lain :    
- Dampak Positif Imigrasi
1. Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
2. Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
3. Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
4. Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli

- Dampak Positif Emigrasi
1. Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain
2. Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
3. Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing

b. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
- Dampak Positif Transmigrasi
1. Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
2. Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
3. Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
4. Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
5. Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran

- Dampak Positif Urbanisasi
1. Perekonomian di kota semakin berkembang
2. Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
3. Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
4. Mengurangi jumlah pengangguran di desa
5. Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
c. Dampak Negatif Migrasi Internasional antara lain :     

- Dampak Negatif Imigrasi
1. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
2. Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.                     
- Dampak Negatif Emigrasi
1. Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
2. Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya. 
d. Dampak Negatif Migrasi Nasional antara lain :

- Dampak Negatif Transmigrasi
1. Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran
2. Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya

- Dampak Negatif Urbanisasi
1. Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
2. Produktivitas pertanian di desa menurun
3. Meningkatnya tindak kriminalitas di kota
4. Meningkatnya pengangguran di kota
5. Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
6. Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
                       
Macam-macam Migrasi dan Proses Migrasi
Berdasarkan suatu letak dan juga keamanan individual imigrasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
Migrasi Internasional : Migrasi internasional adalah suatu perpindahan penduduk dari satu Negara ke                                  Negara lain.

Ada beberapa jenis migrasi Internasional  yaitu:
1.      Imigrasi adalah datangnya pendudukan dari suatu Negara ke Negara lain dengan tujuan menetap atau ada sebuah pekerjaan yang memaksakan menetap dinegara itu orang yang telah melakukan suatu imigrasi banyak yang menyebutkan dengan nama imigran.
2. Emigrasi adlah keluarnya penduduk dari suatu Negara ke Negara lain.
3. Remigrasi adalah kembalinya imigran ke Negara asalnya .

Migrasi Nasional        : Migrasi nasional atau internal adalah perpindahan penduduk didalam satu                              Negara.
Ada beberapa jenis migrasi Nasional  yaitu:
1. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota dengan tujuan menetap.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari wilayah yang padat penduduknya ke wilayah yang jarang penduduknya.
3. Fultralisasi adalah perpindahan penduduk kota ke desa dengan tujuan menetap.

3 Jenis Struktur Penduduk
Ada tiga jenis struktur penduduk :
1. Piramida Penduduk Muda
2. Piramida Stationer
3. Piramida Penduduk Tua


Penulisan bentuk piramida penduduk Stasioner,Muda dan Tua
1. Piramida Penduduk Muda
Piramida ini menggambarkan komposisi penduduk dalam pertumbuhan dan sedang berkembang. Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian. Bentuk ini umumnya kita lihat pada negara – negara yang sedang berkembang. Misalnya : India, Brazil dan Indonesia
2. Piramida Stationer
Bentuk piramida ini menggambarkan keadaan penduduk yang tetap (statis) sebab tingkat kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak begitu tinggi. Piramida penduduk yang berbentuk system in iterdapat pada negara-negara yang maju seperti Swedia, Belanda dan Skandinavia.
3. Piramida Penduduk Tua
Bentuk piramida penduduk ini menggambarkan adanya penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat dan tingkat kematian kecil sekali. Apabila angka kelahiran jenis kelamin pria besar, maka suatu Negara bias kekurangan penduduk. Negara yang bentuk piramida penduduknya seperti ini adalah Jerman, Inggris, Belgia dan Perancis.
Pengertian Rasio ketergantungan
Konsep
Penduduk muda berusia dibawah 15 tahun umumnya dianggap sebagai penduduk yang belum produktif karena secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau orang lain yang menanggungnya. Selain itu, penduduk berusia diatas 65 tahun juga dianggap tidak produktif lagi sesudah melewati masa pensiun. Penduduk usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif. Atas dasar konsep ini dapat digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia kerja. Meskipun tidak terlalu akurat, rasio ketergantungan semacam ini memberikan gambaran ekonomis penduduk dari sisi demografi.
Definisi
Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua.
  • Rasio Ketergantungan Mudaadalah perbandingan jumlah penduduk umur 0-14 tahun dengan jumlah penduduk umur 15 – 64 tahun.
  • Rasio Ketergantungan Tua adalah perbandingan jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas dengan jumlah penduduk di usia 15-64 tahun
















Daftar Pustaka