1. Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
1.1 Hukum
Pengertian.
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
Sifat dan
ciri-ciri Hukum
• Ciri Hukum adalah :
1. Dalam
hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
2. Adanya
ketaatan melaksanakan perintah dan larangan
• Sifat
Hukum adalah :
1. Mempunyai
Sifat Memaksa
2. Mempunyai
Sifat Mengatur
Sumber-sumber
Hukum:
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian
Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik
terdiri dari :
• Hukum Tata
Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
• Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
• Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
1.2 Negara
Pengertian
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Tugas Utama
Negara
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-Sifat
Negara
Suatu negara
mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat
memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati
dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat
monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan
lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi,
dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara
kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1. adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di
daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara
kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1. pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1. tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
1. hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3. hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur-unsur
Negara
Unsur-unsur
suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah
yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan
oleh negara lain
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan utama
negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan
Negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tercermin dari
rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan
kesejahteraan umum memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan berdasarkan kemerdekaan abadi dan
keadilan sosial.
1.3
Pemerintah
Pengertian
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah
Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
2. Warga
Negara dan Negara
Pengertian
Warganegara
Warga negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
menjadi Warganegara
1. Kriteria
kelahiran, berdasarkan kriteria ini deibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
• Kriteria
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
• Kriteria
kelahiran menurut asas tempat lahir atau disebut "ius soli"
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu berpindah kewarganegaraan dari negara ke
negara lain
Orang-orang yang
Berada dalam Satu Wilayah
a. Rakyat
Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan
baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi
merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah
(teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desirde’etre ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus
dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
d. UUD
(konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pasal-Pasal
UUD 1945 tentang Warga Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Pasal 27
Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini
menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Pasal 27
ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
pasal 27
ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
Pasal 28 A
1. Hak untuk hidup dan mempertahankan
hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1. Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak anak
untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1. Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya
2. Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
1. Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum
2. Hak utnuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
3. Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Hak atas
status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1. Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
2. Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
3. Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
1.Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
1. Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
2. Hak untuk
bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia
Pasal 28 H
1. Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
2. Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
3. Hak atas
jaminan sosial
4. Hak atas
milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1. Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
2. Hak untuk
bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
3. Hak atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29
Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya
masing-masing.”
Pasal 30
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2. Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
3. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan Hukum.
5. Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang
Pasal 31
1. Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.
3. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 32
1. Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
Budayanya.
2. Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
pasal 33
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
• http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
• http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
• http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
• http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
• http://rizkibudianto.blogspot.com/2014/12/warganegara-dan-negara.html
• http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
• http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/
• http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
• http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
• http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html
• https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya